Jumat, 19 November 2010

kisah pekerja kanefusa

Posted by mindi on 23.01

menduga menduga menduga, hanya itu awalnya, yang pada akhirnya hari pertama setelah mogok kerja berlangsung saya mulai bertanya kebagian terkait tentang alasan mogoknya,
lalu saya terus bertanya, apakah mogok kerja adalah satu satunya jalan?,
bagaimana jika ada kesalahan perusahaan dan Pengurus serikat mengajukan ke pengadilan tanpa mogok kerja, apakah itu bukan berarti lebih baik bagi kedua belah pihak?,
bagaimana jika perusahaan yang menang, lalu bagaimana yang mogok kerja selanjutnya?
jika kami semua mogok kerja, apakah perusahaan mau mengabulkan permintaannya?, atau masih tetap ingin melalui jalur persidangan?.
kami tahu perusahaan kanefusa adalah perusahaan mother company, yang taat terhadap undang undang, yang mengelola perusahaan dan mempunyai risk management,
saya coba jabarkan sendiri kenapa saya tidak ikut mogok kerja, jika memang alasannya 3 masalah tadi

1. masalah COS,
Di PKB sebelumnya COS itu tertulis dipotong sepuluh ribu rupiah (karena yang membuat perjanjian adalah Serikat SPSI) dan ingin dirubah menjadi satu persen untuk
anggota FSPMI dan tetap 10 ribu rupiah untuk SPSI, perusahaan belum menjalankannya dan tetap memotong sepuluh ribu.
saya beralasan : jika PKB yang baru sudah rampung dan beres, maka perusahaan salah karena tidak mematuhi PKB, akan tetapi jika PKBnya belum beres ??
mungkin itulah alasan perusahaan tidak memotong uang cos sesuai keinginan para pekerja dan pastinya perusahaan mengacu pada PKB yang lama, karena PKB yang baru belum beres.
2. Masalah SP
saya tidak tahu sebelumnya bagaimana jika saya dikasih SP dan saya tidak menerima SP Itu, namun setelah saya bertanya tanya dan membaca dari internet, ternyata para pekerja
bisa mengajukan ke dinas tenaga kerja apabila tidak menerima SP itu dan kalau terus berlanjut bisa juga dibawa ke pengadilan, jadi menurut saya alangkah lebih baik jika ada
masalah itu serikat pekerja mengajukan masalah ini ke disnaker bahkan kalau bisa ke PHI atas diberikannya SP itu.
3. Masalah distribuji alpha.
kalau dalam masalah ini saya tidak bisa menebak nebak, dan jika memang ada masalah dan bisa dipertanggung jawabkan maka ini juga bisa diajukan ke pengadilan.
dengan tidak mogok kerja akan tetapi masalah ini bergulir di pengadilan bisa kan?, atau memang satu satunya jalan adalah mogok kerja? atau bisa di diskusikan dengan disnaker,

lalu bagaimana dengan penggolongan bahwa kanefusa termasuk dalam golonagan sektor satu dan serikat mengacu pada aktual produksi?

bersambung .......

1 komentar:

Posting Komentar

 
  • Paguyuban Karyawan Kanefusa Indonesia

  • Paguyuban Karyawan Kanefusa Indonesia