mogok kerja memang hak setiap pekerja, akan tetapi mogok kerja juga mempunyai ketentuan ketentuan yang harus diikuti oleh siapapun juga yang mogok kerja,
akan tetapi jika mogok kerja tidak dilakukan dengan tertib dan mengganggu orang lain hal ini sangat disayangkan,
melaksanakan mogok kerja juga mengacu kepada undang undang, akan tetapi undang undang tidak boleh dibaca sepotong harus tuntas agar mogok kerja tidak jadi bumerang bagi siapapun, apalagi menghalang halangi orang yang tidak mogok kerja har ini bisa dituntut terbalik nantinya..
mungkin ini adalah sedikit gambaran video dan foto mogok kerja yang ada di pt. kanefusa indonesia
dan lihat videonya disini
Kamis, 25 November 2010
foto mogok kerja kanefusa
Posted by mindi on 19.28
0 komentar:
Posting Komentar