Selasa, 21 Desember 2010

Putusan sela Kanefusa

Posted by mindi on 22.29

putusan sela, putusan sela kanefusa

kasus PT. Kanefusa sampai saat ini sudah tuntas di kancah PHI bandung dengan kemenangan di Pihak perusahaan bahwa mogok kerja tidak sah, namun dalam hal ini proses banding masih bisa dilakukan oleh keduabelah pihak sehingga keputusan inii belum final.
akan tetapi sebelum keputusan final ada, ada keputusan sela terlebih dahulu dimana perusahaan sebagai penggugat diperbolehkan merekrut karyawan baru demi kelancaran produksi, akan tetapi hal itu tidak diterima oleh para anggota mogok kerja sehingga terjadi sweeping terhadap karyawan baru yang direkrut oleh perusahaan,
lalu siapakah yang benar?, dan bagaimanakah status keputusan sela tersebut?.

berikut saya lampirkan sebagian hasil keputusan sela tentang kanefusa.
sangat disayangkan jika aksi sweeping tidak berdasarkan undang undang dan aksi seweeping dilakukan semena mena sehingga mengakibatkan terjadi bentrokan fisik yang merugikan kedua belah pihak

0 komentar:

Posting Komentar

 
  • Paguyuban Karyawan Kanefusa Indonesia

  • Paguyuban Karyawan Kanefusa Indonesia